Jumat, 04 Juni 2010

Rancangan Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil Peternakan

RANCANGAN PERJANJIAN KERJA SAMA
BAGI HASIL PENGGEMUKAN SAPI SIMENTAL

Perjanjian ini dibuat pada tanggal __________ oleh dan antara Hipyan Nopri, yang berdomisili di Jl. Bugis No. 96 Kompleks PT KAI (dulu PJKA) Sawahan Timur, Padang (?Peternak) dan Nama Investor, yang berdomisili di Alamat Lengkap Investor (?Investor?).

1. Tujuan

Peternak dan Investor sepakat untuk mengadakan kerja sama bagi hasil usaha peternakan sapi Simental.

2. Definisi
Kerja sama bagi hasil usaha peternakan sapi Simental merupakan usaha bersama antara Investor dan Peternak dalam penggemukan sapi Simental. Penggemukan dilakukan pada sapi Simental jantan berumur setahun atau kurang.

3. Nilai dan Pola Investasi

a. Investasi minimum per Investor Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
b. Investasi dapat dilakukan secara gotong royong atau perorangan.
c. Dalam pola investasi gotong royong, beberapa Investor secara bersama-sama menyerahkan dana sesuai kemampuannya kepada Peternak untuk pembelian seekor sapi Simental jantan umur setahun atau kurang.
d. Dalam pola investasi perorangan, Investor secara sendiri menyerahkan dana Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk pembelian seekor sapi Simental jantan umur setahun atau kurang kepada Peternak.

4. Persentase Bagi Hasil
a. Investor mendapat jatah bagi hasil sebesar 40% dari keuntungan penjualan sapi jantan yang telah digemukkan.
b. Peternak mendapat jatah bagi hasil sebesar 35%, dan pemelihara mendapat jatah bagi hasil 25%, dari keuntungan penjualan sapi jantan yang telah digemukkan.

5. Hak
a. Investor

* Mendapatkan jatah bagi hasil sebesar 40% dari keuntungan penjualan sapi jantan yang telah digemukkan.
* Mendapatkan informasi berkala mengenai perkembangan usaha bagi hasil peternakan sapi Simental dan keadaan sapi Simental yang dipelihara Peternak.

b. Peternak
Mendapatkan jatah bagi hasil sebesar 35% dari keuntungan penjualan sapi jantan yang telah digemukkan.

6. Kewajiban
a. Investor

Menyerahkan dana investasi kepada Peternak.

b. Peternak

* Membuat kandang sapi Simental yang memenuhi syarat peternakan yang baik.
* Memelihara sapi Simental dan menjaga kebersihan kandangnya.
* Menyediakan pakan sapi Simental berupa rumput liar di padang rumput, rumput gajah, dedak padi halus, sagu batangan segar, ampas tahu segar, mineral, dan probiotik.
* Melakukan pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan rutin pada sapi Simental serta melakukan pengobatan apabila ada sapi Simental yang sakit dengan mendatangkan dokter hewan secara berkala.

7. Sapi

* Trah sapi yang diternakkan adalah trah sapi Simental.
* Sapi Simental yang diternakkan terdiri dari sapi Simental jantan umur setahun atau kurang.
* Penjualan sapi jantan yang telah digemukkan dilakukan oleh Peternak atas persetujuan Investor.
* Peternak akan memberikan informasi dan masukan kepada Investor mengenai kapan sebaiknya penjualan dilakukan.

8. Jangka Waktu
Kerja sama usaha bagi hasil peternakan sapi Simental ini berlaku selama paling tidak tiga tahun sejak penandatanganan perjanjian ini dan dapat diperpanjang.

9. Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dibicarakan dan disepakati secara tertulis oleh Investor dan Peternak.

10. Hukum yang Berlaku
Perjanjian ini diatur oleh dan tunduk pada hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

11. Keterpisahan
Apabila ada ketentuan dalam perjanjian ini yang oleh pengadilan yang berwenang dinyatakan tidak sah, batal, atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, ketentuan-ketentuan lainnya akan tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Diterima dan disepakati
Tanggal ___________ 2010

Peternak__________________________Investor

Hipyan Nopri_______________________Nama Investor

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes